Sabtu, 28 April 2012

Problem Seputar Kemungkinan Kerterbalikan Sanad; Kajian tentang Riwayat al-Akâbir ‘an al-Ashâghir

Muhammad Khoirul Huda[1]

Pendahuluan
Otentisitas merupakan salah satu persoalan pokok dalam ilmu hadis. Para pakar ilmu ini memberikan lima ukuran dasar untuk menilai keaslian suatu hadis: [1] ‘adalah [ketaat-asasan dalam beragama], [2] dhabth [kekuatan hafalan rawi], [3] ittishal al-sanad [ketersambungan mata rantai sanad], [4] adam al-syudzudz [tidak ada kejanggalan akibat berlawanan dengan riwayat lain], dan [5] ‘adam al-‘ilal [ketiadaan cacat].[2]

Soal Pribumisasi; Konteks, Cara dan Wilayah Kerja Edisi Ahmad Baso

Prolog
Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan Gus Dur merupakan sosok yang kontroversial. Memahami pemikirannya yang merentang sekian lama tidaklah mudah. Ibarat sebuah teks, jalinan makna yang dikonstruksikannya begitu amburadul, acak, multi-tafsir, dan sulit. Karenanya, cukup menarik mengurai benang kusut ini melalui kajian reguler-tematis seperti yang digagas oleh kawan-kawan Pojok Pemikiran Gus Dur tempo hari. Gus Dur telah menyuguh-tawarkan tema-tema besar yang menantang untuk dikaji dan diuji. Apakah tawarannya cukup relevan untuk dipakai dan dikembangkan di masa yang akan datang seperti yang dipahami oleh Ahmad Baso?[1]  

Ayat-Ayat Multikulturalisme; Pesan al-Quran tentang “Perbedaan dalam Kedamaian”

 Pendahuluan
Bagaimanakah membangun suatu masyarakat yang ideal? Di atas dasar apa suatu masyarakat yang ideal itu dapat ditegakkan? Dua pertanyaan yang bernada filosofis ini telah memancing perdebatan yang memakan waktu cukup lama dalam sejarahnya. Plato [427-347 SM.], filsuf Yunani Kuno memandang model kehidupan negara-kota lah yang paling ideal. Negara ideal tidak boleh terlalu gemuk, cukup seluas kota agar mudah melakukan perencanaan, pengaturan, dan pendisiplinan.[1] Al-Farabi [w. 874 M.], sebagai wakil filsuf dari dunia Islam menawarkan konsep Madinah Fadhilah [Kota Utama] di mana seluruh kehidupannya didasarkan pada rasionalisasi [al-‘aql] yang menyatukan seluruh elemen masyarakatnya. Tanpa mempertimbangkan besaran wilayah suatu negara. al-Mawardi [w. 1058 M.], ahli hukum tata negara klasik menyatakan sebuah negara harus disatukan oleh suatu ideologi yang berwibawa dan diterima-patuhi oleh seluruh elemen yang hidup di dalamnya. Ideologi itu bernama agama [al-din al-mutha’].