Pendahuluan
Bagaimanakah membangun suatu masyarakat
yang ideal? Di atas dasar apa suatu masyarakat yang ideal itu dapat ditegakkan?
Dua pertanyaan yang bernada filosofis ini telah memancing perdebatan yang
memakan waktu cukup lama dalam sejarahnya. Plato [427-347 SM.], filsuf Yunani
Kuno memandang model kehidupan negara-kota lah yang paling ideal. Negara ideal
tidak boleh terlalu gemuk, cukup seluas kota agar mudah melakukan perencanaan, pengaturan,
dan pendisiplinan.
Al-Farabi [w. 874 M.], sebagai wakil
filsuf dari dunia Islam menawarkan konsep Madinah Fadhilah [Kota Utama] di mana
seluruh kehidupannya didasarkan pada rasionalisasi [
al-‘aql] yang
menyatukan seluruh elemen masyarakatnya. Tanpa mempertimbangkan besaran wilayah
suatu negara. al-Mawardi [w. 1058 M.], ahli hukum tata negara klasik menyatakan
sebuah negara harus disatukan oleh suatu ideologi yang berwibawa dan
diterima-patuhi oleh seluruh elemen yang hidup di dalamnya. Ideologi itu
bernama agama [
al-din al-mutha’].